PP GPI Menolak Mobilisasi Massa: Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Pemicu Kegaduhan
- Created Aug 26 2026
- / 30 Read
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) menyatakan sikap tegas menolak rencana mobilisasi massa dalam jumlah besar dengan alasan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam, Martho Zaini Warat, menilai bahwa aspirasi mengenai penguatan pemberantasan korupsi merupakan sesuatu yang sah dan penting dalam negara demokrasi. Namun demikian, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara konstitusional, terukur, damai, serta tidak menimbulkan keresahan dan potensi konflik di tengah masyarakat.
“Kami mendukung semangat pemberantasan korupsi dan penguatan instrumen hukum untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Tetapi kami menolak jika isu tersebut dijadikan alasan untuk melakukan mobilisasi massa besar-besaran yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, mengganggu ketertiban umum, dan bahkan memicu konflik horizontal,” tegas Martho Zaini Warat. Dalam keterangan Pers di Jakarta, Senin, 24/08/26
Menurut PP GPI, terdapat sejumlah alasan rasional mengapa mobilisasi massa dalam skala besar perlu dipertimbangkan kembali.
Pertama, aspirasi publik tidak boleh mengabaikan stabilitas dan keselamatan masyarakat
Demokrasi memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta hak masyarakat lainnya.
Mobilisasi massa dalam jumlah besar memiliki risiko yang tidak kecil, mulai dari kemacetan, terganggunya aktivitas ekonomi dan pelayanan publik, hingga kemungkinan munculnya provokasi dan benturan antarkelompok.
PP GPI mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban dari sebuah gerakan yang pada awalnya membawa agenda pemberantasan korupsi tetapi kemudian berkembang menjadi konflik sosial.
Kedua, RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan yang serius, bukan sekadar tekanan massa
PP GPI berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Karena itu, substansi RUU tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Pengesahan sebuah undang-undang tidak semestinya hanya didorong oleh tekanan politik sesaat. DPR RI memiliki kewajiban melakukan pembahasan secara mendalam agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kita ingin RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang kuat untuk memberantas korupsi, bukan sekadar produk hukum yang lahir karena tekanan massa. Jangan sampai karena ingin mengejar kecepatan, kita mengabaikan kualitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Martho Zaini Warat.
Ketiga, jangan sampai isu pemberantasan korupsi ditunggangi kepentingan lain
PP GPI juga mengingatkan bahwa mobilisasi massa dalam skala besar memiliki potensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan di luar agenda awal.
Ketika massa dalam jumlah besar telah berkumpul, sangat sulit memastikan bahwa seluruh peserta memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi provokasi, penyusupan kepentingan politik, maupun tindakan yang berujung pada kekerasan dan kerusakan fasilitas publik.
Karena itu, PP GPI meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak menjadikan isu pemberantasan korupsi sebagai instrumen untuk menciptakan instabilitas sosial.
Keempat, perjuangan pemberantasan korupsi harus menghasilkan solusi, bukan kegaduhan
PP GPI menilai bahwa energi masyarakat seharusnya diarahkan untuk mengawal proses legislasi secara konstruktif.
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap DPR RI, menyampaikan masukan terhadap substansi RUU, melakukan diskusi publik, membangun kajian akademik, serta menggunakan berbagai saluran konstitusional lainnya.
“Aspirasi boleh keras, kritik boleh tajam, tetapi jangan sampai perjuangan tersebut justru mengorbankan keamanan dan kepentingan rakyat. Jangan sampai rakyat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pemberantasan korupsi justru menjadi korban dari konflik dan kegaduhan,” tegas Martho Zaini Warat.
PP GPI Serukan Dialog dan Pengawalan Konstitusional
Atas dasar tersebut, PP GPI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar mengedepankan dialog, kajian, serta mekanisme konstitusional dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.
PP GPI juga meminta DPR RI agar tetap membuka ruang partisipasi publik yang luas dan transparan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Pada saat yang sama, PP GPI mendorong seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar potensi konflik di tengah masyarakat.
“Pemberantasan korupsi adalah agenda bersama. Tetapi jangan menggunakan agenda yang baik untuk membenarkan cara-cara yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami ingin RUU Perampasan Aset lahir melalui proses demokrasi yang sehat, bermutu, berkeadilan, dan benar-benar menjadi instrumen negara untuk menyelamatkan aset rakyat dari para koruptor,” pungkas Martho Zaini Warat.
PP GPI menegaskan bahwa menolak mobilisasi massa besar-besaran bukan berarti menolak pemberantasan korupsi maupun RUU Perampasan Aset. Sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi untuk memastikan perjuangan penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor konstitusi, menjaga persatuan masyarakat, serta tidak mengorbankan keamanan dan kepentingan rakyat.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















